Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 46 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menagtur tentang menetapkan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Ini mencakup posisi Satpol PP dalam hierarki pemerintahan dan hubungannya dengan instansi atau lembaga lain di daerah. Mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk unit-unit atau bagian-bagian di dalamnya. Ini menjelaskan bagaimana Satpol PP diorganisasi secara internal, serta pembagian tugas dan tanggung jawab di antara berbagai unit. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari Satpol PP. Tugas ini umumnya mencakup penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum, pengawasan dan penegakan peraturan terkait dengan keamanan dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 46 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD 2016 / No.46
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan