Peraturan ini menagtur tentang menetapkan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Ini mencakup posisi Satpol PP dalam hierarki pemerintahan dan hubungannya dengan instansi atau lembaga lain di daerah. Mengatur struktur organisasi Satpol PP, termasuk unit-unit atau bagian-bagian di dalamnya. Ini menjelaskan bagaimana Satpol PP diorganisasi secara internal, serta pembagian tugas dan tanggung jawab di antara berbagai unit. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari Satpol PP. Tugas ini umumnya mencakup penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum, pengawasan dan penegakan peraturan terkait dengan keamanan dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat