petunjuk pelaksaan - perdagangan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Standard Indonesia Rubber yang Diperdagangkan
ABSTRAK: |
- komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan membantu pelestarian fungsi lingkungan; untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan pengolahan dan pemasaran Bahan Olah KAret Standar Indonesian RUbber yang diperdagangkan di Provinsi Sumatera Selatan agar sesuai dengan Standar NAsional Indonesia
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 3 TAhun 2014; UU Noor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 39 TAhun 2014; PP Nomor 34 TAhun 2018; Permen PErdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008; Permentan Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/8/2008; Permenperin Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Permentan Noor 132/PERMENTAN/OT.140/12/2013; Permen PErdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016; Permenperin Nomor 9/M-IND/PER/3/2017; Perda Nomor 14 Tahun 2016
- PEraturan ini memuat pemoman tentang penyelengaraan pengolahan, pemasaran, dan pengawasan BOKAR SIR yang diperdagangkan di Provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
- 13 hlm
|