INDIKATOR KINERJA UTAMA - TAHUN 2015-2019 - LINGKUNGAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015 - 2019 Di Lingkungan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Perturan Menko PMK No. 1 Tahun 2017
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun
2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1276) diubah sehingga
menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017
- Lampiran File; 17 Halaman
|