MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan layanan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya
layanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Pringsewu yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas dalam menjalankan tugas pelayanan
pengadaan barang/jasa
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.106 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2018, PeraturanLKPP No.02 Tahun 2010, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.16 Tahun 2016, PERBUP No.42 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Majelis
Pertimbangan Kode Etik Penyelenggaraan
Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- Halaman 14
|