Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019

Penertiban Hewan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PENERTIBAN BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK BAB IV SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP BAB VIII KETENTUAN PENERTIBAN BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN BAB X KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan