CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kewajiban daerah menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Permentan No. 43 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisikan tentang penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pokok yang diselenggarakan untuk menyediakan cadangan pangan sebagai cadangan pangan daerah. Sasaran yang ingin dituju adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga yang siginifikan, rawan pangan transien dan krisis ekonom khususnya pada daerah terisolir serta terjadinya paceklik yang berkepanjangan. Juga diatur tentang mekanisme penyediaan dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5587
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu adanya penyediaan dan pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau menghadapi keadaan darurat;
Bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi perangkat daerah serta mekanisme pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan saat ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP.46/M.EKON/08/2005 dan Nomor 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tujuan;
Sasaran;
Anggaran;
Organisasi Pelaksanaan;
Mekanisme Pengadaan;
Mekanisme Penyaluran;
Pelaporan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian perlu dijamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penerima Insentif; 4. Jenis Insentif; 5. Pertimbangan Penerima Insentif; 6. Tata Cara Pemberian Intensif; 7. Kewajiban Petani Penerima Insentif; 8. Pencabutan, Pembinaan, dan Pengawasan Insentif; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 19 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPAtEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaen Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 18 Tahun 2012
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 17 Tahun 2015
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
11. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
12. Perbup Seluma No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan tugas urusan pemerintahan dibidang pangan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 38 Tahun 2010
2. Perbup No. 42 Tahun 2010
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2017
penyediaan - penyaluran - cadangan - pangan - pokok - daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2017/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kebutuhan pangan masyarakat, cadangan pangan pokok daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penyediaan dan Penyaluran cDdangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Permen Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Perda Prov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Besaran Cadangan, Organisasi Pelaksanaan, Penyediaan, Penyaluran, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Agar harga gabah/beras petani dapat mencapai pada
tingkat yang wajar sesuai dengan harga pembelian pemerintah,
dipandang perlu rnenyalurkan Dana Talangan Pengadaan
Pangan untuk pernbelian gabah/beras petani. Guna ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pengaturan dana talangan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Dana
TaJangan Pengadaan Pangan Untuk pembelian Gabah/Beras
Petani dengan peraturan bupati. Peraturan Bupati kotabaru Nomor 16 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanakan Pemberian Dana Talangan
pengadaan pangan untuk pembelian gabah /beras petani
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan
penyaluran dana talangan pengadaan pangan untuk
pambelian gabah /beras petani sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahan Pangan Nomor 21/Permentan/PP.200 /4/2015;
Sistematika peraturan ini sebagai berikut: Pendahuluan; Pendekatan Kegiatan; Indikator Keberhasilan; Organisasi Pelaksanaan; Persyaratan Penetapan dan Perjanjian Kontrak; Mekanisme Pelaksanaan; Mekanisme Pemantauan, Pengawasan dan Pelaporan; Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah/Beras Petani Kabupaten Kotabaru.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan mengantisipasi terjadinya rawan pangan, serta untuk meningkatkan gizi masyarakat Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu mengalokasikan cadangan pangan secara efektif dan efisien sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN dan SASARAN; 3. ORGANISASI PELAKSANA; 4. MEKANISME PENYEDIAAN; 5. MEKANISME PENYALURAN; 6. PELAPORAN DAN MONITORING; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan agar cadangan pangan selalu dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat; bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan perlu ditinjau kembali. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang maksud dan tujuan adanya pengelolaan cadangan pangan, sasaran pengelolaan cadangan pangan; dana untuk pengelolaan cadangan pangan; organisasi pelaksana (pengelola cadangan pangan), mekanisme penyediaan, mekanisme penyaluran, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017
PEMBERIAN - KOMPENSASI - KEMATIAN - PADA - TERNAK - YANG - TERSERANG - WABAH - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2017/18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberiam Kompensasi Kematian pada Ternak yang Terserang Wabah Penyakit Hewan Menular
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/ PK.320/ 12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan, Hewan sehat dan hewan sehat yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan lingkungan hidup yang didepopulasi diberikan kompensasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota maka berdasarkan ketentuan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No 16 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 47 Tahun 2014; Permentan No. 94/Perentan/OT.140/12/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permentam No. 44/Permentan/OT.140/3/2014; Permentan No. 61/Permentan/P.K.32012/2015; Permentan No. 4026/Kpts./Ot.140/3/2013
Peraturan ini mengatur tentang Pemberi Kompensasi Kematian pada Ternak yang Terserang Wabah Penyakit Hewan Menular, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kompensasi; Tata Cara Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban; Depopulasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat