Peraturan ini mengatur tentang Pemberi Kompensasi Kematian pada Ternak yang Terserang Wabah Penyakit Hewan Menular, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kompensasi; Tata Cara Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban; Depopulasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat