Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Sasaran; Anggaran; Organisasi Pelaksanaan; Mekanisme Pengadaan; Mekanisme Penyaluran; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat