Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2017

Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penerima Insentif; 4. Jenis Insentif; 5. Pertimbangan Penerima Insentif; 6. Tata Cara Pemberian Intensif; 7. Kewajiban Petani Penerima Insentif; 8. Pencabutan, Pembinaan, dan Pengawasan Insentif; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD 2017/21
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan