TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPAtEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaen Seluma
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 18 Tahun 2012
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 17 Tahun 2015
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
11. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
12. Perbup Seluma No. 31 Tahun 2016
- Pasal 3 :
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan tugas urusan pemerintahan dibidang pangan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Mencabut :
1. Perbup No. 38 Tahun 2010
2. Perbup No. 42 Tahun 2010
- 14 halaman
|