PENGELOLAAN-CADANGAN-PANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan mengantisipasi terjadinya rawan pangan, serta untuk meningkatkan gizi masyarakat Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu mengalokasikan cadangan pangan secara efektif dan efisien sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN dan SASARAN; 3. ORGANISASI PELAKSANA; 4. MEKANISME PENYEDIAAN; 5. MEKANISME PENYALURAN; 6. PELAPORAN DAN MONITORING; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
- 7
|