Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Penetapan Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengadaaan Pengelolaan dan Penyaluaran Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Penetapan, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran, Pembiayanan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Pengadaan Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 19 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan