Peraturan Bupati ini memuat tentang maksud dan tujuan adanya pengelolaan cadangan pangan, sasaran pengelolaan cadangan pangan; dana untuk pengelolaan cadangan pangan; organisasi pelaksana (pengelola cadangan pangan), mekanisme penyediaan, mekanisme penyaluran, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat