Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekalongan,
perlu didukung sistem pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi informasi hukum yang lengkap, akurat,
mudah dan cepat yang tersebar di berbagai Perangkat
Daerah serta membangun kerjasama dalam suatu
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
terpadu; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 tahun
2006 tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi
Hukum Kata Pekalongan dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam
mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum yang terpadu sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 24 tahun2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, pusat JDIH, anggota JDIH, pelayanan JDIH, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Wa!ikota Pekalongan Nomor 4 tahun 2006 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penetapan produk hukum daerah, dipandang perlu menetapkan standar operasional prosedur pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bengkayang
UU no.10 tahun 1999; UU no.33 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; Permendagri no.80 tahun 2015;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; SOP Pembentukan Produk Hukum Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
9 halaman peraturan dan 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, menyebutkan dalam pasal 13 PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas, PPID Pembantu di jabat oleh Kepala Biro pad Sekretarist Daerah Provinsi, Sekretaris pada Badan/Dinas, Kepala bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Pejabat yang menangani Tata Usaha pada Unit Pelaksana teknis Daerah, dan Sekretaris Camat;
b.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah (Berita Daerah Republik Indoneisa Tahun 2017 Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
10.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4290;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236); 12.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkunan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 8)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan dan efisiensi pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Mempawah Nomor 59 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum
Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah (Berita Daerah
Kabupaten Mempawah Tahun 2019 Nomor 59), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
merubah peraturan bupati nomor 67 tahun 2021
3 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih
dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu
membangun kerja sama dalam suatu jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan
terintegrasi
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan
produk hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Kota Palembang.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Penjelasan 5 Hlm; Lampiran 10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan
ketatapemerintahan yang baik, bersih dan
bertanggungjawab serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat akan kebutuhan informasi hukum diperlukan
pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang terpadu dan
terintegrasi; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi
Hukum, maka diperlukan pedoman pengelolaan Jaringan
Dokumentasi Informasi Hukum di Lingkungan
Pemerintah Kata Magelang untuk memberikan kepastian
hukum dan sinkronisasi pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi di lingkungan Pemerintah Kota
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Pemerintah Kata Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bab IV Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bab V Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2022
Standar/PedomanJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
STANDAR OPERASI0NAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2022/NO.74, LL Kab.Kubu Raya : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mempelancar proses pengkajian dan pembahasan produk hukum daerah, perlu ditetapkan standar operasional prosedur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2019
2 Halaman dan 9 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat