Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 67 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Mempawah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah (Berita Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2019 Nomor 59), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.67, LL. KAB. MEMPAWAH: 17 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 59 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan