Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 54 Tahun 2011

Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, organisasi, tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan SJDI Hukum, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2011
Tanggal Berlaku
16 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.54
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 71 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan