PRODUK HUKUM DI OHOI DAN/ATAU FINUA - PEMBENTUKAN - Pedoman Teknis
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD. NO. 2022/516, LL KOTA TUAL : 18 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- Penjelasan 5 Hlm; Lampiran 10 Hlm.
|