Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
13 September 2022
Tanggal Pengundangan
13 September 2022
Tanggal Berlaku
13 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.74, LL Kab.Kubu Raya : 11 HAL
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
  2. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 17 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan