Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2019

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prosedur Pengkajian dan Pembahsasan Produk Hukum Daerah; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.17, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 74 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan