TATA – CARA – PELAKSANAAN – PENYELESAIAN – TUNTUTAN – GANTI – KERUGIAN – DAERAH – TERHADAP – PEGAWAI – NEGERI – BUKAN – BENDAHARA – ATAU – PEJABAT – LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, INFORMASI DAN PELAPORAN (Umum, Informasi dan Pelaporan), TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- 25 HLM
|