Peraturan Bupati ini mengatur 56 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Kabupaten, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat