Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Kewenangan penyelesaian kerugian daerah,Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi kerugian daerah ,Penyelesaian kerugian daerah ,Penentuan Nilai kerugian daerah,Penagihan danPenyetoran,Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian ,,penghapusan piutang atas kerugian daerah ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat