Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, penguruas/penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, penyelesaian TP-TGR, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat