Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 TaHUN 2012; pp No.25 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PERPRES No.41 Tahun 1996; PERPRES No.05 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab.Siak No.01 Tahun 2002; PERDA Kab.Siak No.04 Tahun 2008; PERDA Kab.Siak No.28 Tahun 2011; PERDA Kab.Siak No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) bab dan 84 (delapan puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengawasan; Sistim Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2011/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Sumsel. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan
Keputusan Menteri
Pertanian Nomor :
4437/Kpts/SR.120/7/2
013 tentang Penetapan
Kabupaten Barru
Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali, maka
dipandang perlu untuk
membentuk suatu
pedoman dalam rangka
mendukung
keberhasilan Kabupaten
Barru sebagai wilayah
sumber Bibit Sapi Bali;
b. bahwa dalam rangka
pemenuhan ketersediaan
bibit yang berkualitas
sesuai potensi
genetiknya serta
memenuhi standar
kesehatan hewan, perlu
dilakukan program
Pembibitan Sapi Bali
secara berkelanjutan
untuk pendapatan dan
kesejahteraan
masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan
(Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015,
sebagaimana telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor
41 tahun 2014
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
338, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5619);
6. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587),
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1977
tentang Usaha
Peternakan (Lembaran
Negara Tahun 1977
Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3102);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standarnisasi
Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 4020);
Bibit Sapi Bali harus memenuhi :
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
63 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Permen PAN & RB No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN.2019/NO 112,; PERMENPAN.GO.ID ; 13 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan
kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan,
diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas
dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan
pemerintah;
b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
Ruang lingkup pengadaan PPPK; kewajiban menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; Pembebanan Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019; Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 ;Pengumuman; Pendaftaran; Seleksi; Pelaporan pelaksanaan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 41 Tahun 2014, maka pemerintah provinsi Kalimantan Barat perlu mengatur mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No16 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013,UU No.23 Tahun 2014, PP No.78 Tahun 1992;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan ruang lingkup; Perencanaan; Peta Potensi Peternakan dan Lahan Penggembalaan Umum; Pengelolaan; Pemberdayaan Peternak; Kesehatan Hewan; Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan; Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal; Hewan; Otoritas Veteriner; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor AO/Permentan/ OT.140/4/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/ 2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/ Permentan/SR.130/12/2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan program
Ketahanan Pangan Nasional,
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani Galam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pu,uk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan untuk penyediaan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, oleh pemerintah
telah diteapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima'sud dalam huruf
a, hnruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tetig gi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahu 1999; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kp1s/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 10/4/2003; Peraturan Menteri Pcrtanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT 140/9/2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; 3.ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI; 4.PENY ALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI; 5.PENGAWASAN DAN PELPORAN; 6.KETENTUANPENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 451/PKL/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah penghasil Ternak yang merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat dan dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa sistem pemeliharaan Ternak yang dilakukan oleh masyarakat belum optimal bahkan belum tertib dan pemilik Ternak belum maksimal melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan Ternak yang dimilikinya sehingga memiliki Kartu Identitas Kepemilikan Ternak; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengaturan Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepemilikan Ternak; Sistem Pelayanan KIKT dan BKT; V. Prosedur Pelayanan KIKT dan BKT; VI. Penarikan, Penyerahan dan Pemusnahan KIKT; VII. Ketentuan Pemberian Cap; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan
rakyat mengamanatkan negara mempunyai
tanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan keadilan so sial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan
pertanian pangan dan untuk meningkatkan
ketahanan pangan di Kabupaten Sumenep yang
merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten
Sumenep untuk mewujudkan swasembada pangan;
c. bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan
ancaman produksi pangan yang dapat menimbulkan
kegagalan produksi pangan sehingga Pemerintah
Kabupaten Sumenep berkewajiban mengantisipasi
dan menanggulangi melalui bantuan regulasi.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan
Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
J. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memeberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengelolaan pangan dalam suatu sistem pangan, dengan tujuan tersedianya pangan secara cukup yang memenuhi persyaratan keamanan, umutu dan gizi bagi kesehatan masyarakat, terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta terjangkaunya harga pangan sesuai daya beli masyarakat.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun1981; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 5. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985; 6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 7. Undang-Undang No.12 Tahun 1992; 8. Undang-Undang No. 16 Tahun 1992; 9. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996; 10. Undang-Undang No. 8 Tahun1999; 11. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009; 14. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 15. Undang-Undang No. 36Tahun 2009; 16. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986; 17. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat