Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016

Pembibitan Ternak Sapi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bibit Sapi Bali harus memenuhi : a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembibitan Ternak Sapi Bali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.2, TLD No.33
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan