KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-DI-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan program
Ketahanan Pangan Nasional,
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani Galam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pu,uk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan untuk penyediaan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, oleh pemerintah
telah diteapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima'sud dalam huruf
a, hnruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tetig gi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahu 1999; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kp1s/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 10/4/2003; Peraturan Menteri Pcrtanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT 140/9/2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; 3.ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI; 4.PENY ALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI; 5.PENGAWASAN DAN PELPORAN; 6.KETENTUANPENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 451/PKL/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008
- 15 Halaman
|