Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 November 2010
Tanggal Pengundangan
16 November 2010
Tanggal Berlaku
16 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.26 SERI E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan