Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepemilikan Ternak; Sistem Pelayanan KIKT dan BKT; V. Prosedur Pelayanan KIKT dan BKT; VI. Penarikan, Penyerahan dan Pemusnahan KIKT; VII. Ketentuan Pemberian Cap; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat