Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan ruang lingkup; Perencanaan; Peta Potensi Peternakan dan Lahan Penggembalaan Umum; Pengelolaan; Pemberdayaan Peternak; Kesehatan Hewan; Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan; Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal; Hewan; Otoritas Veteriner; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD NO.2, LL PROV. KALBAR: 44 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan