Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan ruang lingkup; Perencanaan; Peta Potensi Peternakan dan Lahan Penggembalaan Umum; Pengelolaan; Pemberdayaan Peternak; Kesehatan Hewan; Kesmavet dan Kesejahteraan Hewan; Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal; Hewan; Otoritas Veteriner; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, kerjasama dan Kemitraan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Pembiayaan; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat