Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka untuk mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, akan pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, tugas, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan, tata cara rapat, pengaturan tata tertib BPD, kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa bhakti anggota BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD antar waktu, tindakan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.24 Seri D 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan dan Kekayaan Desa secara lehih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai desa perlu mengatur Sumber-sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua sumber penerimaan Desa yang berupa Pendapatan Asli desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupatan dan sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa dan segala kekayaan / aset Desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasiIan bagi desa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000
Dahwa dalam mendukung otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 1/Per/DPRD/54 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaton Daerah Tingkat II Klaten
Nomor 4 Tahun 1990, dipandang tidak sesual lagi; bahwa untuk itu dipandang perlu menyusun dan mengatur kembali Pajak Tontonan menjadi Pajak Hiburan dan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang pajak hiburan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluarsa hak untuk melakukan penagihan pajak. Rincian lebih lanjut terdapat pada bagian Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1989 dicabut.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendaparan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupa:en Rembang Tahun
Anggaran 2000, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraruran Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Kepurusan Presiden Republik Indonesia Nomo- 44 Tahun 1999; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No Tahun 1978; Permendagri No Tahun 1985; Permendagri no Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-230 Tahun 1981; Kepmendagri No TAhun 1984; Kepmendagri No 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No 5 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kab Rembang no 1 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab Rembang No 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah TA. 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2000 No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah / Oaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk itu, perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nornor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten, termasuk susunan organisasi dengan tiga asisten, sebelas bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Pembagian tugas berdasarkan asisten dan bagian dengan sub-bagian yang spesifik. Selain itu, tata kerja dijelaskan dengan prinsip koordinasi dan tanggung jawab pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya serta penyampaian laporan secara berjenjang kepada atasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dehgan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berfungsinya laboratorium lingkungan
Bapedalda Kota Semarang, maka dipandang perlu menambah
obyek Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah;
b Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Tentang Retribusibusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditijau
kembali;
c . Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.1/02/2000, tangal 21 pebruari
2000; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 93 ayat {2) Undang-undang Nomor 22 Taun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal - hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjukan ciri khas dan identitas Kota Banjarbaru sesuai dengan sejarah dan sosial budaya masyarakatnya perlu dituangkan dalam lambang daerah;
Bahwa Lambang Daerah Kota Banjarbaru memiliki identitas dan karakter serta nilai sosial budaya sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa sesuai dengan maksud huruf a dan b konsideran ini perlu lambang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Lambang;
Motif Lambang;
Warna dan Makna Lambang;
Makna Moto Gawi Sabarataan;
Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat