retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah berfungsinya laboratorium lingkungan
Bapedalda Kota Semarang, maka dipandang perlu menambah
obyek Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah;
b Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
Tentang Retribusibusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditijau
kembali;
c . Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
- Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.1/02/2000, tangal 21 pebruari
2000; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1998.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
- Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
- 9 Halaman
|