Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 September 2000
Tanggal Berlaku
07 September 2000
Sumber
LD.2000/No.28 Seri D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan