PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 93 ayat {2) Undang-undang Nomor 22 Taun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
- UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
- Hal - hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
- 9 hlmn; 2 pnjlsn
|