Peraturan ini mengatur semua sumber penerimaan Desa yang berupa Pendapatan Asli desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupatan dan sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa dan segala kekayaan / aset Desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasiIan bagi desa yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat