Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, tugas, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan, tata cara rapat, pengaturan tata tertib BPD, kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa bhakti anggota BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD antar waktu, tindakan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat