apbd - perubahan
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendaparan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupa:en Rembang Tahun
Anggaran 2000, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraruran Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Kepurusan Presiden Republik Indonesia Nomo- 44 Tahun 1999; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No Tahun 1978; Permendagri No Tahun 1985; Permendagri no Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-230 Tahun 1981; Kepmendagri No TAhun 1984; Kepmendagri No 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No 5 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-379 tahun 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kab Rembang no 1 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab Rembang No 1 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah TA. 2000 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2000.
- 6 hal
|