Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti
terjadi dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed
grade) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian
bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan
kerugian yang dialami industri dalam negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari
Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang
termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok,
dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen
produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio
Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng
International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group
International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin
Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk
Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation)
yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema
perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam
hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau
kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema
perjanjian atau kesepakatan internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022
PMK No. 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mengubah
PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok
Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No. 1031), Permenkeu RI 192/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1385).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai batasan Jumlah Produksi
tercantum Lampiran I, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai
per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran
II, danTarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per
batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam
Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7 - 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2022
PMK No. 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Mencabut sebagian
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pasal 11
PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
ABSTRAK:
Bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan
lingkungan strategis. Penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di
lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single
Window.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 44 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 85), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Lembaga
National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia
National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single
Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik. Susunan
organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas Sekretariat, Direktorat
Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan
Layanan, Data dan Kemitraan. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single
Window dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National
Single Window harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga
National Single Window harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Kepala Lembaga National Single Window menyampaikan
laporan berkala kepada Menteri Keuangan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 HLM, Lampiran halaman 28 – 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2022
PMK No. 129/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan
publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan dengan adanya perubahan standar
layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi
Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN
No.5843) sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.
251, TLN No. 5952), UU 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN No. 4846), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010
No.99 TLN No.5149), PP 71 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.185 TLN No.6400), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun
2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian
Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat
dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik
disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau
dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara
tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian
Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik
yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan
selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi
Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau
Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan
Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan
layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat
I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan
Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
81 HLM, Lampiran halaman 65-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022
PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 dan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No. 39/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 339) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 98/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 573)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
1. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tetap Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
2. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
17 HLM; Lampiran: halaman 8-17
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa
sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai
alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,
mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres No.104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No.98 tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 119/PMK.07/2022
(BN Tahun 2021 No.1032).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan
perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan
rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru
mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus
paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau
penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan
penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan
Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana
BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50%
dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi
berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi
penyaluran tahap I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
57 HLM, Lampiran halaman 6-57.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar
Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar
Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1978 (LN Tahun 1978
No.52), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 52 Tahun 2014
(LN Tahun 2014 No.122), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah
dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan
milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan
memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan
khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam rangka pengembangan dan pembinaan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No. 15 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 102, TLN No. 5884), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584) PP No. 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the
service); dan b. penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat