Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
40/PMK.010/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 340; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan