Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat