Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50% dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat