Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2022

Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50% dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
116/PMK.07/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 685; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan