Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat