Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 Tahun 2019

Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
129/PMK.01/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 69 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2145 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
  1. PMK No. 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan