- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada Lampiran huruf C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat