Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
120/PMK.06/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 704; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
  2. PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan