Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman merupakan hak dan kebutuhan mendasar bagi masyarakat;
b. bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman harus dilaksanakan secara sinergi, profesional, dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban serta memperhatikan penggunaan tanah sebagai tempat pemakaman;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Kebumen, perlu mengaturnya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang meliputi: Jenis Tempat Pemakaman; Pengelolaan Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Penataan dan Penggunaan Tanah Makam; Pemakaman Jenazah; Pemindahan Penggalian Jenazah; Perizinan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan dalam upaya adanya penghapusan dan penambahan Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan dengan adanya penambahan Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu melakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenhub Nomor 133 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu fasilitas pelayanan Unit Pelayanan Teknis Daerah meliputi: rawat jalan di puskesmas; paket rawat inap puskesmas; pelayanan kebidanan dan neonatal; pelayanan Keluarga Berencana; pelayanan konseling; visum et repertum; tindakan medik dan gawat darurat; penunjang medik; pemeriksaan kesehatan; pelayanan kesehatan gigi; pemeriksaaan laboratorium; jasa pelayanan / kesehatan masyarakat; dan pelayananpersalinan di polindes/poskesdes/rumah bidan desa. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Perangkat Daerah yang yang membidangi urusan pemerintahan bidang perhubungan. biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan kendaraan bermotor yang diuji, biaya pembuatan Kartu uji dan pemasangan tanda uji serta syarat keterangan kelengkapan kendaraan bermotor.
Ketentuan Lampiran I dan VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimanatercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidakterpisahkan dariPeraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
22 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tentang terdapat persetujuan bersama DPRD pada tanggal 21 Juni 2019 dan telah dilakukan evaluasi oelh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Juni 2019: bahwa Gubernur bersama DPRD telah melaksanakan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daeerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari laporan keuangan, Laporan Realisasi Anggaran;; laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca, laporan Arus Kas; Laporan perubahan Ekuitas, Catatan tas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 9, pasal 14, pasal 28, pasal 32, pasal 36, pasal 52, Pasal 58, pasal 59, pasal 60, psal 61, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam minyak dan gas yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di Provinsi Sumatera Barat secara terencana, efektif dan bekesinambungan;
b. bahwa Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Daerah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Jangka Waktu;
5. Modal Dasar;
6. Organ Perseroda;
7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda;
8. Pembagian Penerimaan PI 10 %;
9. Pembinaan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan, terbebas dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat limbah, maka dilakukan pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu, tepat dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyimpanan limbah B3 yang mana merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Sedangkan pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Daerah Pasar Satria merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyumas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Satria perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, anggaran dasar, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada
masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun
2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN; BAB XII
KEBERATAN; BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
dst...
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 6).
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 110 ayat (1) huruf g dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang memungut Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan dan Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 39
Tahun 2017 tentang Pendaftaran
dan Kebangsaan Kapal, perlu
penggantian Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 108 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tatacara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan Wajib Retribusi;
17. Sanksi Administrasi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Lain-Lain;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat