Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan
dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir
perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan
Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
lnfrastruktur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 217,
TLN No. 5585), PP 95 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 297), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Perpres 103 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 242), Permenkeu RI
232/PMK.06/2015 (BN Tahun 2015 No. 1915), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP
adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan
sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor
panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan
pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan
mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya
penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat
memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi
perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan
memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan
Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung
peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan
publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan
(treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan
persetujuan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas
Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022
PMK No. 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN
No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 178) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 256), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian
anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan
pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar
pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas
kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif
perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan
BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada
Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 HLM, Lampiran halaman 19-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 14/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan preferensial antara Republik
Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan). Sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Islamic Republic of Pakistan).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 236), Perpres 114 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
208), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk
diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Dalam hal
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic
of Pakistan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku
yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 8-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.09/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada perusahaan negara, kewenangan Menteri Keuangan untuk
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, serta untuk memastikan
efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No.
6757), PP 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4614), PP 60 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 127, TLN No. 4890), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN
No. 5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 12
Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 73, TLN No. 6041), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019
No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan
kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang
didanai dengan BA BUN, dan kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN. Menteri
selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN. Menteri selaku pengguna
anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran
BA BUN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian. Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan
Lembaga non BUMN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian.Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh
Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. Tim Pengawasan terdiri atas pengendali
mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan
kebutuhan pengawasan. Setelah pengawasan selesai dilakukan, Tim Pengawasan
menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan harus akurat, objektif,
jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Tim Pengawasan menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. Inspektur Jenderal
Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur
Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan
pengawasan selesai dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.07 /2022 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih
Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 86/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.518), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini
meliputi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp41.868.894.493.lll,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah). Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
769 HLM, Lampiran halaman 10-769.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat