Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
131/PMK.03/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
13 September 2022
Tanggal Berlaku
13 September 2022
Sumber
BN.2022/NO. 898; https:jdih.kemenkeu.go.id : 34 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan