- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat