Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.09/2022

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang didanai dengan BA BUN, dan kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN. Menteri selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN. Menteri selaku pengguna anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran BA BUN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan Lembaga non BUMN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. Tim Pengawasan terdiri atas pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan. Setelah pengawasan selesai dilakukan, Tim Pengawasan menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Tim Pengawasan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. Inspektur Jenderal Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
18/PMK.09/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BN.2022/NO. 236; https:jdih.kemenkeu.go.id : 29 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan