Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang didanai dengan BA BUN, dan kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN. Menteri selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN. Menteri selaku pengguna anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran BA BUN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan Lembaga non BUMN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. Tim Pengawasan terdiri atas pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan. Setelah pengawasan selesai dilakukan, Tim Pengawasan menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Tim Pengawasan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. Inspektur Jenderal Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan pengawasan selesai dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat