Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2015

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
228/PMK.04/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Januari 2016
Sumber
BN 2015/ NO 1898; JDIH.ESDM.GO.ID : 13 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5034 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Mencabut :
  1. PMK No. 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

  2. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan