Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.08/2022

Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
80/PMK.08/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 423; https:jdih.kemenkeu.go.id : 59 Hlm
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan