- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat