Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD PPU Tahun 2022 no 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dan pasal 104 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama sebagai perwujudan dari APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
UU No.7 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. l.170.655.818.445,-
2. Belanja Daerah sebesar Rp. Rp. l.109.673.142.808,- (-)
sehingga Surplus/ sebesar 60.982.675.637,-.
Adapun pembiayaan daeerah
Penerimaan sebesar : Rp0,-
pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
2344 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lampung
Selatan;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha
serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2012, Permensos No 9 Tahun 2020, PemenBUMN No PER-05/MBU/04/2021 Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 90Tahun 2019;
21. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, perlu menambahkan penyertaan modal pada lembaga Perbankan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal PemerintahDaerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Dan Peruntukan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap jabatan Aparatur Sipil Negara ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan;
d. kerjasama pelatihan;
e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, LD.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya. Untuk mendorong pelaku usaha dalam peningkatan pengajuan sertifikasi halal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembinaan; Pengawasan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.28 Tahun 1999; 4. UU No.17 Tahun 2003; 5. UU No.1 Tahun 2004; 6. UU No.15 Tahun 2004; 7. UU No.25 Tahun 2004; 8. UU No.33 Tahun 2004; 9. UU No.28 Tahun 2009; 10. UU No.12 Tahun 2011; 11. UU No.23 Tahun 2014; 12. PP No.12 Tahun 2019; 13. Permendagri No.11 Tahun 2017; 14. Permendagri No.70 Tahun 2019; 15. Permendagri No.90 Tahun 2019; 16. Permendagri No.77 Tahun 2020; 17. Perda Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; 18. Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2020; 19. Perda Kabupaten Banyuwangi No.3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputiLaporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.02, LD.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja daerah, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini berisi ketentuan tentang perubahan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat